Luatrasi pupuk bersubsidi
Ketua Jangkar Sulsel, Sahabuddin Alle menduga, oknum tersebut menjual pupuk subsidi jenis Urea dengan harga Rp150 ribu per karung dengan berat 50 Kilogram (Kg).
Padahal menurutnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi Urea yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp112.500 per 50 Kg.
“Apa yang dilakukan oknum perangkat Desa Jonjo itu sudah menyalahi aturan dan hanya menguntungkan dirinya. Masa pupuk subsidi yang harganya sudah ditetapkan, justru dijual mahal. Kami minta agar pihak terkait, khususnya Bupati Gowa, untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum yang mempermainkan harga pupuk subsidi,” tegas Ketua Jangkar Sulsel, Sahabuddin Alle.
Menurutnya, penjualan pupuk subsidi di atas HET yang dilakukan oknum perangkat Desa Jonjo itu, terjadi pada bulan Maret 2021 lalu.
Dimana lanjutnya, oknum tersebut telah menjual sebanyak 600 zak pupuk subsidi kepada petani di Desa Jonjo dengan harga melebih harga HET.
“Ada warga yang melapor ke kami mengenai penjualan pupuk subsidi melebih harga HET yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Jonjo. Pupuk Urea subsidi yang harganya Rp112.500 per 50 Kg, dia jual dengan harga Rp150 ribu per 50 Kg. Apalagi oknum itu sudah menjual sebanyak 600 zak pupuk subsidi yang diduga semuanya dijual dengan harga melebihi HET,” ungkapnya.
Sementara itu, oknum perangkat Desa Jonjo, Iwan Daeng Lewa yang dikonfirmasi Selasa (6/4/2021), mengakui jika pihaknya menjual pupuk subsidi melebihi harga HET dengan beralasan, hal itu dilakukan sebagai pengganti biaya angkut pupuk.
“Ada dua macam harganya, Ada yang Rp140 ribu dan Rp145 ribu, tergantung jarak antarnya, ongkos mobil. Karena harga HET yang ditetapkan pemerintah, itu hanya dari gudangji. Untuk musim tanam satu sekitar 600 zak,,” akunya via telepon seluler. (Rif)