Ir Selle Ks Dalle, anggota DPRD Provinsi Sulsel Dapil Soppeng/Wajo
KABAR-SATU,SOPPENG —- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi selatan Selle Ks Dalle, menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) provinsi sulawesi selatan, nomor 8 Tahun 2016, tentang urusan pemerintahan daerah.
Kegiatan dilaksanakan di Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Minggu (30/8/2020)
Dalam kesempatan tersebut ketua komisi A bidang pemerintahan ini mengatakan, perda tersebut, melayani kebutuhan masyarakat, pada sebagian urusan pemerintahan di daerah.
Serta lanjutnya,sambung anggota Dewan dapil Soppeng/Wajo ini, mempercepat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap agar ini berjalan secara efektif dan efisien,”kata mantan aktivis ini.
Menurutnya, Perda tersebut terkait penekanan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pasalnya, ada urusan wajib yang merupakan prioritas yakni kesehatan dan pendidikan.
Ia menyebutkan, maksud dan tujuan pengaturan tersebut, untuk memberi aspek tekhnis operasional penyelengaraan dan urusan pemerintahan daerah, baik yang bersifat kewenangan pangkal maupun yang bersifat tugas pembantuan dan dekonsentrasi dari pemerintah pusat.
“Peraturan ini dimaksudkan juga untuk mendorong keselarasan yang integral dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah secara efisien dan efektif,”terangnya.
Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat setempat dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. (Hr)