Politik

Cegah money politik, panwaslu Lalabata sasar rumah penduduk 

8
×

Cegah money politik, panwaslu Lalabata sasar rumah penduduk 

Sebarkan artikel ini

Ketua panwaslu lalabata Supratman besama komisioner panwaslu Gerhana bulan

KABAR – SATU SOPPENG,—- Panwaslu Kecamatam Lalabata, Kabupaten soppeng terus mengalakkan sosialisasi menjelang pelaksanaan pemilu yang akan datang.

Setelah melakukan deklarasi ke 10 Desa dan kelurahan, panwas Lalabata kembali melakukan sosialisasi ketempat umum dan rumah penduduk, dengan cara menempelkan stiker, yang terterah aturan dan sangsi money politik.

Ketua panwaslu Lalabata Supratman mengatakan, sosialisi yang di laksanakan kemarin, selain menyasar rumah penduduk juga dilakukan pada tempat umum.

Dengan adanya sosialisasi yang di laksanakan tersebut, Supratman berharap agar dapat meminimalisir dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“kami mengedepankan pencegahan daripada penindakan,”katanya saat dibtemui Jum,at (11/1/2019).

Ia menambahkan, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye pemilu, dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya, sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak sebagai mana yang di maksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

“pelanggar akan di denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah,”kuncinya. Hr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *