Opini

Ancaman Pemakzulan dan Layang-Layang Putus Bupati Gowa

×

Ancaman Pemakzulan dan Layang-Layang Putus Bupati Gowa

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

MAKASSAR — Posisi Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kini memasuki fase paling krusial dalam perjalanan politiknya. Hak angket DPRD yang bergulir perlahan bergerak menuju satu kemungkinan paling ekstrem: usulan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir.

Di hadapan Panitia Khusus (Pansus), berbagai keterangan saksi dari kalangan ASN maupun pihak keluarga dinilai saling berkaitan. Materi yang mengemuka tidak hanya menyentuh dugaan perbuatan tercela berupa perselingkuhan, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah. Seluruhnya masih menjadi bagian dari proses yang harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi.

Namun, di tengah derasnya proses politik tersebut, kejutan justru datang dari lingkaran terdekat Bupati sendiri. Mantan suami Husniah, Khairul Aco, melaporkan dirinya ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan kesaksian palsu dan penggelapan. Khairul mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses perceraian yang diajukan hingga Pengadilan Agama Makassar mengeluarkan putusan cerai. Klaim itu kemudian menjadi perhatian publik karena disampaikan di tengah bergulirnya hak angket.

Yang lebih mengejutkan, keluarga besar Husniah secara terbuka justru menyatakan dukungan terhadap langkah Khairul dan memilih mendukung proses hak angket DPRD dibanding memberikan pembelaan terhadap Bupati. Dalam politik, kehilangan dukungan lawan mungkin masih bisa dihadapi. Tetapi ketika dukungan keluarga sendiri mulai menjauh, situasinya berubah menjadi jauh lebih sulit.

Dramaturgi Politik

Di tengah tekanan yang terus meningkat, Husniah akhirnya memenuhi undangan Pansus. Namun sidang tidak berlangsung lama. Perbedaan pandangan mengenai mekanisme persidangan dan daftar pertanyaan membuat Bupati memilih meninggalkan ruang sidang sebelum satu pun pertanyaan diajukan.

Drama politik kemudian memasuki babak baru.

Husniah melaporkan penyelenggaraan sidang yang disiarkan secara langsung dan melalui tim kuasa hukumnya turut melaporkan sejumlah anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus. Belakangan, ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi penengah antara pemerintah daerah dan DPRD.

Persoalannya, narasi yang dibangun mulai bergeser seolah-olah persoalan utama adalah konflik antara eksekutif dan legislatif. Padahal substansi hak angket justru berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki. Pergeseran fokus seperti ini lazim terjadi dalam pertarungan politik, tetapi belum tentu mampu mengubah arah proses konstitusional yang sedang berjalan.

Jalan Panjang Menuju Pemakzulan

Hak angket bukanlah instrumen yang mudah digunakan. Pengajuannya membutuhkan dukungan mayoritas anggota DPRD, dan pada setiap tahap tetap mensyaratkan kuorum.

Fakta bahwa hampir seluruh fraksi DPRD Gowa, termasuk partai-partai yang dahulu menjadi pengusung Husniah dalam Pilkada, ikut menyetujui bergulirnya hak angket menjadi sinyal politik yang tidak bisa dipandang remeh.

Menyatukan kepentingan banyak fraksi bukan perkara sederhana. Karena itu, ketika mayoritas legislator mengambil posisi yang sama, publik wajar menilai bahwa terdapat alasan yang dianggap cukup kuat untuk membawa persoalan ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Namun perlu dipahami, DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala daerah secara sepihak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD hanya menjalankan hak konstitusional untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket. Jika pada akhirnya paripurna menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran berat, rekomendasi tersebut diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk diperiksa. Putusan Mahkamah Agung menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri dalam mengambil keputusan mengenai pemberhentian kepala daerah. Artinya, perjalanan menuju pemakzulan masih panjang dan terdiri atas beberapa tahapan hukum yang harus dilalui.

Layang-Layang Putus

Secara politik, tantangan terbesar Husniah tampaknya bukan hanya berasal dari DPRD, melainkan dari semakin menyusutnya basis dukungan di sekelilingnya.

Pernyataan Khairul Aco di hadapan Pansus, laporan yang diajukannya ke kepolisian, serta sikap terbuka keluarga besar yang mendukung hak angket membuat narasi pembelaan Bupati semakin kehilangan pijakan.

Dalam situasi seperti ini, Husniah ibarat layang-layang yang talinya terputus. Ia masih mungkin terbang sesaat mengikuti arah angin, tetapi kehilangan kendali untuk menentukan ke mana harus menuju.

Pilihan politik yang tersisa tentu masih ada. Misalnya membangun komunikasi dengan pimpinan partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Ini adalah jalan politik agresif. Tidak akan mudah dan tentunya tidak murah.

Mencoba melobi kekuatan ‘intervensi’ para ketua umum partai politik yang terafiliasi dalam fraksi-fraksi pansus hak angket DPRD Gowa tentunya butuh pengorbanan yang besar. Karena jelas tekanan DPP partai politik sedikit-banyak dapat memberikan pengaruh pada setiap sikap anggota DPRD dalam pengambilan keputusan penting.

Karena jika setengah atau mayoritas dari para legislator absen saat paripurna maka keputusan final tidak akan dapat dilanjutkan. Karena secara teoritis, perubahan sikap fraksi dapat memengaruhi dinamika politik hingga sidang paripurna.

Namun strategi seperti itu bukan perkara sederhana. Selain membutuhkan kekuatan politik yang besar, keberhasilannya juga sangat bergantung pada soliditas masing-masing fraksi dan dinamika internal partai.

Belajar dari Sejumlah Preseden

Sejarah menunjukkan bahwa tidak semua hak angket berakhir dengan pemakzulan. Kasus Bupati Pati, Sudewo, misalnya, berhenti di tingkat DPRD karena mayoritas fraksi memilih tidak melanjutkan usulan pemberhentian. Saat itu, persoalan lebih berkaitan dengan kebijakan pemerintahan, bukan dugaan perbuatan tercela.

Sebaliknya, terdapat pula sejumlah kasus ketika DPRD berhasil membawa usulan pemberhentian hingga dikabulkan Mahkamah Agung.

Mantan Bupati Garut, Aceng Fikri, diberhentikan setelah DPRD menilai tindakannya melanggar etika dan sumpah jabatan. Demikian pula Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, yang diberhentikan setelah proses hak angket terkait dugaan perbuatan tercela berlanjut hingga memperoleh putusan Mahkamah Agung.

Dua contoh tersebut memperlihatkan bahwa ketika hak angket berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika yang dianggap berat, peluang berlanjut hingga tahap pemberhentian memang lebih terbuka, meskipun setiap perkara tetap memiliki karakteristik dan pembuktian yang berbeda.

Pada akhirnya, masa depan politik Husniah Talenrang tidak lagi semata-mata ditentukan oleh opini publik ataupun manuver politik. Penentunya adalah sejauh mana proses konstitusional berjalan, bagaimana bukti-bukti dinilai, serta apakah seluruh tahapan hukum dapat membuktikan adanya pelanggaran sebagaimana yang dipersoalkan dalam hak angket.

Di titik itulah nasib seorang kepala daerah ditentukan: bukan oleh riuhnya panggung politik, melainkan oleh keputusan hukum yang sah dan mengikat.

Penulis : Syariat Tella

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *