Hukum & KriminalMetro

Mantri BRI Enrekang Ditahan,Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 1 Miliar Lebih

273
×

Mantri BRI Enrekang Ditahan,Diduga Korupsi Dana Nasabah Rp 1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Kalosi, Kabupaten Enrekang.

Tersangka berinisial MS, yang merupakan mantri BRI Unit Kalosi, ditahan atas tuduhan penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari 1 miliar rupiah.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetami, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan 2 orang ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait.

 “Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka,” ujar Soetami.Rabu (11/9/2024).

Menurutnya, hasil penyelidikan, MS diduga telah menggunakan uang angsuran kredit, pelunasan kredit, dan hasil pencairan kredit nasabah BRI Unit Kalosi untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini dilakukan selama periode 2022 hingga 2023, di mana tersangka tidak menyetorkan dana tersebut ke BRI sehingga tidak tercatat dalam sistem bank.

Dikatakanya, akibat perbuatan tersangka, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, khususnya BRI Unit Kalosi Kabupaten Enrekang, diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.080.041.365 (Satu miliar delapan puluh juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).

Tersangka MS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 11 September hingga 30 September 2024.

ā€¯Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanā€¯pungkasnya.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Teuku Rahman, menyebut, tim penyidik akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat proses hukum,” ujarnya.

Diakuinya, Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *