foto (ist)
KABAR-SATU, MAKASSAR – Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 23 Oktober 2024, setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas, mengatakan, tersangka berinisial EGP yang merupakan Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini saat mengumumkan penetapan tersangka di kantornya, Kamis kemarin.
Menurut Ady Hariadi Annas proyek yang menjadi temuan adalah pembangunan konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran Rp 1.008.360.369,76 dan nilai kontrak Rp 998.303.534,05 di empat sekolah, yaitu, SD Kodingareng, Barrang Lompo, Inpres Barang Lompo serta SMP 38 Kodingareng.
“Pekerjaan tersebut memiliki durasi kontrak 90 hari, terhitung sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018,”pungkasnya.
Dikatakanya, Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 225.421.040.
“Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar, terhitung sejak hari ini (Kamis Red),” jelas Ady Hariadi.
Ia menyebut, dalam penyelidikan kasus ini, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, yang terdiri dari 23 orang saksi dan 2 orang saksi ahli. Penetapan tersangka juga didasarkan pada pemeriksaan dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan.
**