Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Kepala Desa Labae Armiaty yang menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Labae, Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng diminta mundur dari jabatanya saat ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Soppeng, A.Agus Nongki, Senin (4/3/2019).
“Saat ini, pemerintahan desa labae hanya dijalankan oleh PLT yang wewenangnya terbatas, dimana dia tidak bisa menetapkan perdes, dan jika perdes ini tidak jalan maka kegiatan fisik dan pembangunan desa pasti akan mandek” tuturnya.
Olehnya itu, Kadis Pemdes inipun mengharapkan Kepala desa Labae Saat ini Armiaty untuk mengajukan permohonan pengunduran diri, sehingga jalannya roda pemerintahan desa labae bisa kembali normal.
“kalau kita ingin menunggu keputusan vonisnya dari pengadilan, itu pasti lama, dan kita juga tidak bisa menggantinya begitu saja, karena kemarin dia sudah ditetapkan sebagai Calon kepala desa terpilih dan hanya menunggu pelantikan, sebelum akhirnya kasus dugaan korupsi ini berjalan”
“Karena itu kami menyarankan sebaiknya dia mengundurkan diri sebagai kepala desa dan calon kepala desa terpilih, sehingga kita bisa menunjuk pejabat kepala desa yang wewenangnya sama dengan kepala desa” tandasnya. (id)