AH ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik pidsus
Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan tersangka sekertaris umum, DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Takalar itu , Senin (19/4/2021).
Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Suwari Wahab mengatakan, AH diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan dana, berupa Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dari Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk TPA/TPQ Takalar pada tahun anggaran 2020.
“Hari ini AH telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dari 7 jam ,oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus),” kata Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Suwari Wahab.
Suwarni Wahab menyebutkan, bantuan yang di korupsi atau dipotong tersangka AH, merupakan BOP tahun 2020 dari Kemenag RI.
Menurutnya, Bantuan hibah itu diperuntukkan kepada 109 TPA/TPQ, untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Bantuan dari Kemenag RI itu dikirim ke rekening masing-masing lembaga penyalurannya dilakukan bertahap, setiap TPA/TPQ menerima senilai Rp10 juta. Setelah dana itu masuk di rekening lembaga kemudian dana itu dipotong lalu disetor ke AH,” tutupnya. (Rif)












