M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Tiga Residivis Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

952
×

Tiga Residivis Curanmor Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Salah satu tersangka Curanmor

KABAR-SATU, SOPPENG — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng membekuk tiga Tersangka pencurian bermotor (Curanmor) yang  meresahkan warga. 

Ketiga pelaku yang diamankan adalah AGL (33), AFD (19), dan MJ (16), yang semuanya merupakan warga Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan, aksi ketiga tersangka terjadi di Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada tanggal 31 Juli lalu.

“Tersangka mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R yang terparkir di depan Kantor Bupati,”kata Ridwan, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil mengetahui keberadaan para tersangka di Cabbeng Dalam, dan langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

Ridwan menyebut, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka  dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dan pemberatan, 

“Tersangka terancam hukuman penjara  7 tahun,”Pungkasnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Soppeng guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Ridwan berharap, penangkapan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>