Salah satu tersangka Curanmor
KABAR-SATU, SOPPENG — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng membekuk tiga Tersangka pencurian bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah AGL (33), AFD (19), dan MJ (16), yang semuanya merupakan warga Desa Lebbae Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan mengatakan, aksi ketiga tersangka terjadi di Salotungo Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada tanggal 31 Juli lalu.
“Tersangka mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R yang terparkir di depan Kantor Bupati,”kata Ridwan, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, setelah melalui penyelidikan intensif, tim berhasil mengetahui keberadaan para tersangka di Cabbeng Dalam, dan langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.
Ridwan menyebut, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang pencurian dan pemberatan,
“Tersangka terancam hukuman penjara 7 tahun,”Pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Soppeng guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Ridwan berharap, penangkapan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lainnya.
Hen