Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng melimpahkan tiga berkas perkara judi kartu ke Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Amri mengatakan, ketiga tersangaka penjudi tersebut semuanya perempuan ,satu diantaranya tergolong residivis. Pasalnya, sudah tiga kali di beluk dengan kasus yang sama.
Ia menyebutkan, adapun ketiga tersangaka itu diantaranya, LS warga polewali mandar, SN warga Gowa serta NF warga Toraja.
“SN ini sudah tiga kali kita amankan dengan kasus yang sama, ketiganya tinggal di kayangan pakkanrebete,” katanya saat ditemui Kamis (23/4/2020).
Ia menyebutkan ketiga tersangka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri soppeng Muhamammad Hendra setia menambahkan, ketiga berkas perkara itu sudah tahap 2, serta sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
“Terdakwanya di titip di rutan Polsek Lalabata serta barang bukti kartu joker dengan uang tunai Rp 172 ribu kami amankan,”ujarnya. (Hr)