Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri
KABAR-SATU,SOPPENG — Fakta baru terungkap dalam kasus pemerkosaan yang terjadi di Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, sebelum melalukan aksi bejatnya, tersangka Aa mengancam korbanya (Ls Red) dengan sejata tajam.
sehingga lanjutnya, sempat terjadi perlawanan oleh korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian tangan kananya, bekas terkena benda tajam.
“setelah itu tersangka kemudian menyekap dan menyeret korban ke kebun, lalu melakukan pemerkosaan,”katanya saat di temui, Kamis (22/10/2020).
Ia menyebutkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersagka kini harus menginap di hotel prodeo.
“tersangka kami kenakan pasal 285 KUHAPIdana dengan ancaman penjara 12 Tahun,”tutupnya.(Hen)