ILustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng menetapkan Rudhy rafika sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
KasatReskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, pemilik akun facebook Rudhy Rafiqah di laporkan PWI Kabupaten Soppeng pada 12 mei 2020 lalu, terkait pencemaran nama baik,saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Dikatakanya, minggu ini rencana berkas perkara tersangka, akan di limpahlan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Soppeng untuk di teliti.
“Minggu ini penyidik bakal melimpahkan berkas tersangka ke Kejaksaan Negeri Soppeng,”ungkap Amri Selasa (7/6/2020).
Diakuiya, meski telah ditetapkan sebagai tersanga, namun tak di lakukan penahanan, pasalnya tersangka koperstif.
“Tersangka koperatif, namun jika berani melarikan diri maka kami DPO kan,”ujarnya.
Ia menabahkan, tersangaka dijerat UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tersangka (Rudhy rafika red) beberapa waktu lalu menulis komentar di media sosial (Facebook),yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada Organisasi PWI Cabang Soppeng .(Hr)