Hukum & Kriminal

Tersangka Pemerkosa Dilabae Soppeng, Terancam 12 Tahun Bui

24
×

Tersangka Pemerkosa Dilabae Soppeng, Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Aa warga Desa Labae, kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng terancam 12 Tahun penjara. Lelaki 42 Tahun ini, telah ditetapkan sebagai tersangka, pemerkosa terhadap Ls (23), beberapa waktu lalu.

KasatReskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, tersangka dibekuk di sekitar area hutan setelah sempat melarikan diri selama empat hari.

Dikatakan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi saat Ls mencuci di sumur yang jarak antara rumahnya ada sekitar 200 meter.

Tersangka (Aa red) yang sedang memancing di seberang sungai mendekati korbannya yang saat itu sedang mencuci.

saat itu tersangka melihat korban mencuci, kemudian niat jahat itu muncul. Di seretlah korban ke kebun, kemudian tersangka memperkosa korban.,”katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2020).

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHAPidana tentang pemerkosaan.

saat ini tersangka kami sudah tahan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.” tutupnya. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *