M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Terlibat Tindak Cabul Warga Soppeng  Dibekuk Polisi

728
×

Terlibat Tindak Cabul Warga Soppeng  Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU, SOPPENG — JML (45), warga Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng harus berhadapan dengan pihak Kepolisian. Rabu malam (27/12). 

Pelaku dibekuk di rumahnya,pasalnya, diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang notabene merupakan tetangganya sendiri.

Penangkapan terhadap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, yang diajukan pada tanggal 20 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 15 November 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Ranjau Kelurahan Cabbenge. 

“Saat itu, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memegang dan meremas payu** serta kema** korban yang berada di rumah pelaku,” ungkap Ridwan  Kamis (28/12/2023).

JML saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” kata Ridwan menambahkan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>