Foto (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — JML (45), warga Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng harus berhadapan dengan pihak Kepolisian. Rabu malam (27/12).
Pelaku dibekuk di rumahnya,pasalnya, diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang notabene merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan terhadap berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/279/XI/2023/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, yang diajukan pada tanggal 20 November 2023.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Ridwan, menjelaskan, kejadian terjadi pada tanggal 15 November 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Ranjau Kelurahan Cabbenge.
“Saat itu, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tidak terpuji dengan memegang dan meremas payu** serta kema** korban yang berada di rumah pelaku,” ungkap Ridwan Kamis (28/12/2023).
JML saat ini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” kata Ridwan menambahkan.
**