Kasi pidum kejaksaan negeri Soppeng Muhammad Hendra Setia
KABAR – SATU SOPPENG,— Kasus pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh oknum LSM AR, terus bergulir di mapolres soppeng. Baru baru ini penyidik polres telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan negeri Soppeng.
Melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra Setia mengamini hal tersebut.
Menurutnya, Kejaksaan telah menerima tahap I berkas perkara, atas nama tersangka AR, yang diduga melakukan pemalsuan surat dan penipuan.
Namun, kata pria berkacamata ini. Setelah dipelajari dan di teliti berkas perkara tersebut, masih ada syarat formil dan materiilnya, belum terpenuhi, sehingga jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk ke penyidik untuk di lengkapi.
“berkas tahap satu sudah di terima sejak 25 April lalu, namun kami rencana akan kembalikan hari ini, untuk kelengkapan formil dan materilnya,”katanya saat di temui Rabu (15/5/2019).
Sekedar diketahui, oknum lsm AR di tetapkan sebagai terska oleh penyidik polres Soppeng, dengan kasus pemalsuan dokumen SP3 yang mengatas namakan kasatreskrim polres Soppeng. (**)