Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Meski sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penipuan arisan online Reski Amalia (25) tidak ditahan.
Warga takalala kelurahan T.Rarae,kecamatan Marioriwawo ini dengan bebas berkeliaran. Berbeda dengan tersangka lain dengan kasus yang sama, saat dinyatakan sebagai tersangka ia langsung di tahan.
Ayu Sr selaku korban dalam Kasus tersebut di duga mengalami kerugian Rp 40 juta, pasalnya tidak bayar sampai saat ini.
Ia mengatakan kasus yang dilaporkan sejak tahum.2022.lalu sampai saat ini belum menemukan titik terang.
“Selama November 2022 sudah 3 kali pengembalian SPDP sampai tahun 2024, sementara Reski Amalia meski sudah di tetapkan sebagai tersangka tapi tidak di tahan ,seperti tersangka lainya beberapa waktu lalu dengan kasus yang sama,”kata Ayu Jum,at (14/6/2024).
Ia berharap agar penanganan kasus ini di tangani sesuai dengan proses hukum yang berlaku,serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan yang di hubungi melalui pesan singkat WhasApp belum memberikan jawaban.
Sebelumnya diberitakan Ayu sr melaporkan Reski Amalia terkait kasus dugaan penipuan arisan online dimana ia merasa merugi Rp 40 juta karena tidak di bayar oleh tersangka selaku owner.
Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2022 dengan nomor LP/B/207/XI/2022/SPKT terkait dugaan penipuan melalui arisan online
Hen