Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse kriminal Polres Soppeng membekuk SR Aias WW (40) Pelaku tidak pidana pencurian yang terjadi di sumpang Bila, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Warga Tajuncu tersebut diketahui sedang berada di rumah istrinya, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Pelaku.
“Saat di lakukan pengerebekan, Pelaku sempat bersembunyi di lantai dua serta membuang barang bukti berupa ATM,”kata Ridwan Kamis (18/5/2023).
Ia menuturkan, dalam menjalankan aksinya.pelaku mengambil tas korban (FJN Red) di etalase jualan serta berhasil membawa kabur Uang tunai Rp. 828.000 berikut Dua ATM milik Korban.
Ridwan menyebut, Pelaku bersama barang bukti saat ini di amankan di Mapolres soppeng untuk proses Hukum lebih lajut.
“Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,”tutupnya.
Hen/Bar