Hukum & Kriminal

Skandal Rokok Ilegal Merek Smith Merebak di Soppeng tanpa pita cukai

×

Skandal Rokok Ilegal Merek Smith Merebak di Soppeng tanpa pita cukai

Sebarkan artikel ini

Foto (Ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kabupaten Soppeng, menjadi perbincangan, setelah rokok ilegal merek Smith semakin marak beredar di kios-kios lokal. Dengan harga eceran yang menggiurkan, Rp. 15.000 per bungkus isi 20 batang, rokok polos ini dengan mudah ditemukan, bahkan tanpa pita cukai. 

Meskipun rasanya mirip Marlboro dengan harga yang jauh lebih terjangkau, keberadaan rokok Smith ilegal ini mengundang pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Pertanyaan pun muncul: siapakah pemilik perusahaan rokok Smith yang tidak bertanggung jawab ini? Apakah mereka berasal dari Soppeng sendiri atau dari luar daerah? Mengapa pihak berwenang, terutama bea cukai dan aparat penegak hukum, tidak memberikan teguran atau tindakan yang tegas? Tidak heran jika masyarakat bertanya-tanya tentang transparansi dan integritas lembaga terkait dalam menangani masalah legalitas ini.

Dalam respons atas ketidakpuasan publik, Kasat Reskrim Polres Soppeng menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini. 

“Akan ditindak lanjut,”ujar singkatnya.Kamis (18/4/2024).

Namun, apakah tindakan ini akan cukup untuk mengatasi masalah yang semakin merajalela ini? Masyarakat menunggu untuk melihat langka konkret akan diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal merek Smith yang merugikan tersebut.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *