Saiful (52) Tersangka curat saat diamankan petugas (foto Ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng berhasil menggulung tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Turung Lappae, Desa Tottong, Kecamatan Donri Donri, Kabupaten Soppeng.
Tersangka, diketahui bernama Saiful, alias Lafifong, (52) diamankan Sabtu,(10/6/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan melalui keterangan rilisnya mengatakan, tersangka melakukan aksinya di dua kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama.
Kata dia, dalam melakukan aksinya tersangka di duga berhasil membawa 2 ekor sapi betina masing masing milik Tamrin serta Husaema.
“Tersangka berhasil mencuri 2 ekor sapi betina yang di ikat di dekat persawahan, ia sudah lebih 2 kali melakukan aksi pencurian yang sama,”katanya,Sabtu (10/6/2023).
Menurutnya, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatanya serta telah menjual sapi hasil curian tersebut.
Ia menabahkan, dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang Bukti (BB) 1 unit Mobil Mitsubishi Pickup warna Putih dengan No. Polisi DW 8432 CB.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat 1 butir 1 tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman 7 penjara,”pungkasnya.
Hen/Bar