Hukum & Kriminal

Pria 50 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pria 50 Tahun Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KABAR-SATU,SOPPENG —  Dalam penegakan hukum yang tegas terhadap perlindungan anak, aparat kepolisian Polres Soppeng berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Lipu 2025 yang sedang digelar oleh Kepolisian Resort Soppeng.

Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang pimpinan AIPDA Jumaldi melaksanakan penangkapan terhadap tersangka berinisial N (50) di kawasan Palla Otae, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng Kamis kemarin.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana melalui rilis yang di terima Kabar satu Jumat (16/05/2025), penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dengan nomor LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL yang tercatat pada tanggal 15 Mei 2025.

“Modus operandi tersangka adalah dengan menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” terang AKBP Aditya Pradana.

Lebih lanjut dijelaskan  Aditya, peristiwa pencabulan terhadap korban sebut saja mawar terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

“Pihak keluarga korban merasa keberatan dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Soppeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Terhadap perbuatannya, tersangka N dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan keji seperti ini dan akan terus berupaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak di wilayah Kabupaten Soppeng,” tegas AKBP Aditya Pradana.

Red/Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page