Ilustrasi.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan mendalami tetkait kasus tersebut. Melalui media eletronik, untuk memastikan siapa operator dan pemilik akun itu.
“saat ini sudah ada dua saksi, yang di periksa. untuk menguatkan, nanti juga akan kami panggil satu saksi yang menaggapi postingan itu,”kata Rujianto, saat di temui di ruang kerjanya, Jum,at (31/11/2018).
Sekedar diketahui kepala Desa Kampiri Marhudi melaporkan akun kampiri bersatu, beberapa waktu lalu,terkait pencemaran nama baik melalui media sosial dengan momor laporan LP/XI/2018/SPKT.
Saat ini Polres Soppeng sedang menangani dua kasus di kecamatan Citta, selain laporan Kades Kampiri, juga ada laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Labae yang saat ini masih berproses (**)