ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Soppeng berhasil mengamankan tersangka berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, dalam operasi penangkapan yang dilaksanakan pada Rabu (11/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik yang tengah dijalankan oleh jajaran Polres Soppeng.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Haryadi, dalam keterangan resmi yang diterima kabar satu, menyatakan. tersangka SB merupakan target operasional (TO) yang telah masuk dalam daftar pengamatan petugas dalam Operasi Antik.
“Tersangka memang sudah menjadi target operasional kami dalam rangka Operasi Antik yang sedang berlangsung,” ujar AKP Haryadi.
Dalam tindakan penggeledahan badan (body searching Red) yang dilakukan terhadap tersangka SB, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis metamfetamina (sabu-sabu) dengan berat netto 6,03 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk menakar narkotika sebelum diedarkan kepada konsumen.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 6,03 gram dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Haryadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi awal yang dilakukan penyidik, tersangka SB mengakui kepemilikan atas barang bukti narkotika yang ditemukan petugas. Tersangka juga memberikan keterangan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp 6.600.000.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya seharga Rp 6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan,” ungkap Haryadi.
Saat ini, tersangka SB beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan berada dalam tahanan Polres Soppeng guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka SB disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan pasal tersebut mengatur mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.
Hen