foto (ist)
KABAR-SATU.,SOPPENG — Unit V Resmob Polres Soppeng berhasil membekuk terfduga pelaku penganiayaan, Muhammad Afian alias Bontus (18), warga Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Penangkapan pelaku dilakukan setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Bontus diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Ikhwan, warga Lolloe, tanggal 17 Juni 2024 lalu. Kasus ini ditangani langsung tim khusus Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pelaku diduga melakukan pemukulan dengan kepalan tangan ke arah kepala bagian belakang dan pundak korban. Kemudian mendorong korban ke arah depan sehingga mengakibatkan terjatuh dengan posisi tengkurap di aspal yang mengakibatkan luka gores pada lutut bagian kanan,” jelas Aditya Kamis (6/3/2025).
Aditya menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dabbare. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ungkap Kapolres.
AKBP Aditya menambahkan, pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut
Hen