Mobil bak terbuka membawa penumpang
KABAR-SATU,SOPPENG — Marak mobil bak terbuka yang membawa penumpang (orang Red), harus menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian lalulintas. Pasalnya, mengendarai mobil bak terbuka dengan membawa penumpang, bisa saja membahayakan penumpang itu sendiri.
Selain itu, mobil bak terbuka hanya diperuntuhkan untuk angkutan barang saja buka orang.
Pantauan Kabarsatu, di pasar Takalala,Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, masih banyak kendaraan bak terbuka yang membawa penumpang selain barang.
Menyikapi hal tersebut Kasatlantas Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muh Nawir mengatakan, Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, itu di larang.
Sementara katanya, di pasal 303 ,menyatakan bahwa angkutan bak terbuka / barang di larang mengangkut penumpang atas orang.
“Sesuai amanat UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ, itu di larang,”Ucap Nawir melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1/2022).
Bila menemukan hal demikian, ia menyebutkan, akan akan melakukan penegakan hukum dengan penindakan tilang sesuai pelanggarannya.
“Sejak saya menjabat di Polres soppeng, sudah beberapa kali laksanakan sosialisasi tentang mobil barang/terbuka, tidak boleh mengangkut penumpang, namun di peruntukkan dengan barang,”jelasnya.
Menanggapi dengan adanya Petugas lalulintas yang berjaga di sekitar Pasar Takalala. Namun, mobil nakal ini tetap saja luput dari pantauan.
Dirinya menegaskan, kedepannya akan di tertibkan dan akan laksanakan penegakan hukum.
“Insya kedepannya kami akan tertibkan dan akan laksanakan penegakan hukum,”tutupnya.(Hen)

































