Hukum & Kriminal

Mahasiswa Pembobol Credit card Dibekuk Polisi

13
×

Mahasiswa Pembobol Credit card Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Polres Soppeng kembali membekuk satu orang yang di duga pelaku pembobol kartu kredit.

Ia adalah AR (20 ) warga kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

“Modus pelaku mengakses data Debit/Credit Card milik orang lain, dengan motif menguntungkan diri sendiri.”katanya, Sabtu (29/8/2020).

Disebutkanya, dari tangan pelaku di amankan satu unit laptop, ia (pelaku Red) dikenakan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pelaku terancam kurungan penjara 8 tahun atau denda 2Miliyar,”ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Polres soppeng juga telah mengamankan 19 tersangka pembobol kartu kredit, dimana diantaranya tersangka merupakan anak di bawah umur. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *