Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Polres Soppeng kembali membekuk satu orang yang di duga pelaku pembobol kartu kredit.
Ia adalah AR (20 ) warga kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.
“Modus pelaku mengakses data Debit/Credit Card milik orang lain, dengan motif menguntungkan diri sendiri.”katanya, Sabtu (29/8/2020).
Disebutkanya, dari tangan pelaku di amankan satu unit laptop, ia (pelaku Red) dikenakan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 atat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Pelaku terancam kurungan penjara 8 tahun atau denda 2Miliyar,”ujarnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya Polres soppeng juga telah mengamankan 19 tersangka pembobol kartu kredit, dimana diantaranya tersangka merupakan anak di bawah umur. (Hr)