M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
Hukum & Kriminal

Lelaki Palsu Menikahi Sesama Jenisnya di Soppeng Resmi Diterungku 

24
×

Lelaki Palsu Menikahi Sesama Jenisnya di Soppeng Resmi Diterungku 

Sebarkan artikel ini

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri

KABAR-SATU,SOPPENG — MTR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan sejenis yang sempat menghebohkan warga Soppeng beberapa waktu lalu.

Tersangka resmi di terungku (sel Red) setelah polisi selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan MTR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Amri mengatakan, gelar perkara penetapan tersangaka atas kasus itu, sudah di lakukan minggu kemarin.

Disebutkanya, MTR terbukti melakukan pemalsuan dokumen, serta semua alat bukti mengarah ke padanya.

“Setelah dilakukan gelar perkara MTR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pernikahan sejenis,”ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng saat ditemui Rabu, (1/7/2020).

Untuk tersangka lainya dalam kasus pernikahan sejenis yang terjadi didesa Baringeng itu, ia meyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman, begitupun peran orang tua tersangka dalam kasus yang sempat viral ini.

“Kalau memang memenuhi unsur orang tua tersangka ini juga akan ditetapkan sebagai tersangka, tapi kalau tidak terpenuhi yang bersangkutan tentunya tidak di tetapkan sebagai tersangka,”tandas Amri.

“saat ini tersangka MTR kami tahan di Polsek Lalabata,”tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka dikenakan Pasal 93 Undang undang 23 Tahun 2006 dan atau pasal 94 undang undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang undang 23 tahun 2006 tetang admistrasi kependudukan dengan terancam 6 tahun penjara.(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *