M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
Metro

Minimarket Tidak Dikenakan Pajak Daerah, Tapi…

100
×

Minimarket Tidak Dikenakan Pajak Daerah, Tapi…

Sebarkan artikel ini

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa

KABAR-SATU, SOPPENG – Menjamurnya minimarket di kabupaten soppeng ternyata tidak serta-merta memberikan kontribusi besar untuk pemasukan kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut minimarket tidak masuk dalam objek pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah hanya terdiri dari Pajak BPHTB, Pajak PBBP2, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, Pajak Parkir, Pajak Mineral bukan Logam, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Penerangan Jalan.

“Pajak minimarket itu masuk dalam pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan kita pemerintah daerah tidak boleh memungut pajak diluar yang ditetapkan UU nomor 28 tahun 2014 ” ujar Dipa, Rabu (1/7/2020).

Namun, hasil dari pungutan pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam bentuk PPn ini, kata Dipa, nantinya akan dibagi hasilkan ke daerah untuk membiayai belanja negara/daerah seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *