Hukum & Kriminal

Laporan Pencemaran Nama Baik Pemred Sulawesi Ekspress Di Limpahkan

43
×

Laporan Pencemaran Nama Baik Pemred Sulawesi Ekspress Di Limpahkan

Sebarkan artikel ini

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dwi Poernomo SH., S,Ik

KABAR – SATU SOPPENG,—- Kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oknum guru Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Soppeng IM, kini memasuki babak baru.

Seteleh berproses beberapa bulan di mapolres soppeng, kini berkas perkara tersebut di limpahkan ke kejaksaan Negeri soppeng Kamis 27/6/2019.

Kasat Reskrim Polres soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo mengamini hal tersebut.

Dikatakanya, hari ini (kamis red), berkas perkara pencemaran nama baik, yang di laporkan Andi Jumawi, sudah di limpahkan ke kejaksaan negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

Hanya saja, pihak polres tak melakukan penahanan terhadap IM. Pasalnya, tututan di bawah 4 tahun penjara.

“IM Sudah ditetapkan sebagai tersangaka. Namun, hanya di kenakan wajib lapor saja, dikarenakan tuntutan di bawah 4 tahun penjara,”katanya.

Sebelumnya Andi jumawi yang juga pimpinan redaksi sulawesi ekspress.com, melaporkan IM Dalam Surat Tanda Bukti Laporan bernomor STBL/222/XII/2018/SPKT, tercantum IM dilaporkan dalam perkara Pencemaran nama baik melalui Media Sosial (ITE). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *