Ilustasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Amiruddin Alias Ami Harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Lelaki 39 Tahun ini oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Warga Desa Kebo, Kecamatan Liliriau itu terancam hukuman 9 tahun penjara. Pasalnya, di duga kuat melanggar Pasal
289 KUHPidana dan Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri kepada Wartawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban inisial K(19), dengan laporan Polisi
LP/B/174/IX/2022/SPKT/per 26 September 2022.
” Tersangka di duga melakukan kekerasan seksual kepada korban dengan memegang payu***,”kata Irvan Selasa (11/10/2022)
Irvan menceritakan, kejadian berawal, dimana Tersangka berbelanja di kios milik korban. Saat itu, tersangka tiba tiba memegang Buah da** korban.
” Mereka masih tetangga, atas perbuatan tersebut korban melaporkan ke Polisi,”tutupnya.
Saat ini Tersangka di tahan di mapolres Soppeng untuk proses Hukum lebih lanjut,”tambahnya. (**).















