Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Tim Resmob Polres Soppeng membekuk empat pelaku kawanan pencuri Traktor asal Kabupaten Sidrap. Keempat pelaku, DD alias Al (36), IB alias Lr (20), AA alias Gp (30), dan IS alias Iw (38), masing masing warga Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watan sidenreng Kabupaten Sidrap.
Kasatreskrim IPTU Ridwan mengatakan, kejadian berawal saat mesin traktor disimpan di area persawahan di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng,Minggu, 14/1/ 2024), sekitar jam 01.30 wita. Pencuri berhasil membobol dan menyisakan rangka baja.
Menurutnya, Kasus terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat, dan berdasarkan laporan LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel.
“tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, DD dan tiga rekannya teridentifikasi sebagai pelaku,”pungkasnya.Senin (15/1/2024).
Dikatakannya, Tim Resmob dipimpin Aipda Jumaldi berhasil menemukan informasi bahwa pelaku akan melakukan pencurian lagi di soppeng.
“Melalui upaya penyelidikan dan undercover, anggota Timsus berhasil mengamankan IS dan DD beserta traktor hasil curian,”ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Soppeng.
“pelaku kami dijerat dengan Pasal 363 ke-4 Junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tutup Ridwan.
**