Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

Gedung DPRD Dibakar Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

×

Gedung DPRD Dibakar Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Foto (int)

KABAR-SATU,MAKASSAR —  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus demo anarkis yang berlangsung sejak Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari. Kerusuhan tersebut berujung pada aksi pembakaran fasilitas umum, gedung pemerintahan, hingga menelan korban jiwa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto kepada Wartawan mengungkapkan, 11 tersangka berasal dari latar belakang yang beragam. Di antaranya mahasiswa, pelajar, juru parkir, buruh harian, hingga petugas kebersihan. 

“Untuk kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada tiga tersangka, sementara di DPRD Makassar ada delapan tersangka. Totalnya 11 orang,” jelas Didik, Rabu (3/9/2025).

Adapun inisial para tersangka yakni MN (36) wiraswasta, MAS (30) cleaning service, AZ (18) tidak bekerja, GSL (18) mahasiswa, MS (25) juru parkir, SM (22) mahasiswa, RN (19) buruh harian lepas, MAA (22) petugas kebersihan, MIS (17) pelajar, R (21) buruh bangunan, dan ZM (22) tidak bekerja.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

“Tiga tersangka kasus pembakaran berpotensi dijatuhi hukuman terberat,” tegas Didik.

Kericuhan diketahui pecah saat rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif berlangsung, yang turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Massa yang beringas membakar gedung DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Makassar, dua pos polisi, serta 67 mobil dan 15 sepeda motor. Bahkan dua kendaraan di halaman Kejaksaan Tinggi Sulsel ikut hangus dilalap api.

Peristiwa ini juga memakan korban jiwa. Tiga orang dilaporkan tewas terjebak dalam kobaran api, yakni Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25) yang merupakan staf DPRD Makassar, serta Muh Saiful Akbar (46) Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. Total empat nyawa melayang dan kerugian ditaksir mencapai Rp253 miliar.

Polda Sulsel memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Aparat tidak menutup kemungkinan akan menambah daftar tersangka seiring perkembangan hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan.

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *