Salah satu pelaku seorang wanita di amankan di polres Soppeng (foto Ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian
Ketiga pelaku tersebut diantaranya, Samsuri, alias Suri bin Masong (31), Sulfikar, alias Suldia bin Masong (23), dan Jumarni, alias Anni binti Dodde (33).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, mengatakan, aksi kejahatan tersebut dimulai ketika anak korban, ( Salmudiana Red), warga Kebo, kecamatan Lilirilau, menyimpan handphone miliknya di bawah rumah.
“Korban tertidur lelap, namun saat dia bangun, handphone telah lenyap dari tempatnya,” ujar Ridwan
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan, ketika anak korban terbangun, dia melihat seorang pengendara mobil yang singgah di depan rumah mereka.
“Korban pun mencurigai pengendara tersebut sebagai pelaku pencurian,” imbuhnya.
Ridwan menyebutkan, selain handphone, dalam HP korban juga tersimpan BRImo, yang mana para pelaku tidak segan-segan untuk merampas uang tunai sebesar Rp 23.500.000 dengan memindahkan ke rekening lain.
“Korban merasa sangat dirugikan oleh kejadian ini, sehingga langsung melaporkannya ke pihak berwajib dengan nomor laporan polisi: LP/B/86/III/2024/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel, pada tanggal 17 Maret 2024,” terang Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone merek Oppo A15 dan Oppo A12, 2 buah rekening BRI atas nama Samsuri dan Jumarni, serta 1 kartu ATM BRI. Tak hanya itu, mereka juga berhasil mengamankan emas seberat total 22,8 gram.
“pelaku kami amankan di daerah Sidrap dan Luwu, saat ini mereka telah diamankan di Polres Soppeng guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Hen