foto (ist)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan Jon (42), terduga pelaku pencurian emas dan barang berharga lainnya di kediaman Yus Upa (47) yang berlokasi di Jalan Tondon Matallo, Kabupaten Toraja Utara.
Tersangka yang berdomisili di Jalan Nginden, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya ini ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika menuturkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak satu gelang emas (38 gram), kalung emas (40 gram), satu unit handphone, dan satu lembar BPKB mobil. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 100 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Toraja Utara, kami berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka hingga ke Warung Sop Saudara Assauna,” jelas Kompol Benny.Sabtu (1/2/2025).
Menurut Benny, dalam pemeriksaan, tersangka Jon mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya IM. Modus operandi yang digunakan dengan pembagian tugas, di mana Jon berperan sebagai pengawas situasi, sementara IM melakukan aksi pencongkelan jendela dan pengambilan barang.
“Setelah berhasil mencuri, mereka membawa barang hasil curian ke rumah IM di daerah Karassik, Toraja Utara. Jon mengaku menerima bagian sebesar Rp 15 juta yang kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 11 juta, sisanya untuk keperluan pribadi,” ungkap Kompol Benny.
Benny menyebut, tersangka Jon memiliki catatan kriminal sebelumnya, kasus pencurian laptop di Gereja Mawar Syaron, Surabaya, yang mengakibatkan dia menjalani hukuman 1,5 tahun di Lapas Medaeng Surabaya.
“Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka IM dan upaya pengamanan barang bukti berupa perhiasan emas seberat 78 gram milik korban,” tutup Kompol Benny.
Hen