Terdakwa Kasus Hacker saat menjalani sidang
KABAR-SATU,SOPPENG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng menolak Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Hacker. Kamis (10/12/2020).
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.
Sofyan lahadi Pengacara terdakwa kasus yang sempat viral di Bumi Latemmamala ini, merasa ada ketidak adilan oleh Hakim dengan adanya pemolakamn eksepsi yang diajukannya.
Olehnya itu, Sofyan berencana akan melakukan banding ke Pengadilan tinggi, terkait masalah eksepsi, pada saat putusan akhir nanti.
Ia menyebutkan,ketika sidang dengan terdakwa Dedi Cs ini, dilanjutkan oleh majelis Hakim. Maka, bisa saja menurutnya amburadul. Pasalnya, perkara tersebut tak ada saksi, korban dan pelapor.
“Saya melihat ada ketidak adilan oleh hakim, makanya kami akan melakukan banding ke pengadilan tinggi pada putusan akhir nanti,”katanya saat di temui usai sidang.
Ia pun memohon agar Hakim bisa adil menangani perkara tersebut meskipun ekspepsi ditolak.
“Mohon untuk perkara ini Minggu depan betul betul saksi korban yang di hadirkan,”pintahnya. (Hen)