Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik Polres Soppeng resmi menetapkan Winda ali alias indah ceng selalu Owner arisan online sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, Warga Takalala itu, di duga kuat melakukan penipuan dan penggelapan melalui arisan online.
Menurutnya, penetapan tersangka atas dasar dua alat bukti. modus yang di lakukan kata Irvan, Membuat arisan dengan mengumpulkan orang-orang melalui media sosial dan pemenangnya pun diundi melalui medsos.
“Tersangka sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan dan orang orang yang belum menerima (belum naik Red) tidak lagi dibayarkan,’ujar Irvan Minggu (16/10/2022).
Ia menyebutkan, tersangka dikenakan Pasal Penipuan dan penggelapan, 372, 378 KUHAP dengan ancaman 4 Tahun penjara.
“Saat ini Tersangka kami tahan di Rutan Polsek Lalabata,”pungkasnya.
Sekedar di ketahui, Indah ceng di laporkan oleh beberapa membernya. Di karenakan dalam arisan tersebut di duga ada member siluman. (Tim)












