Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan penyidik Reserse Kriminal Polres Soppeng menyita satu unit Mobil milik tersangka Winda Ali Alias Indah Ceng selaku Owner arisan Online.
Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Karta sasmita melalui kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, selain. Mobil, pihaknya juga menyita satu unit Handphone serta buku rekening milik warga Takalala itu, sebagai Barang Bukti (BB).
Meski demikian, irvan tidak menyebutkan merek mobil serta jenis Handphone yang di sita.
“Yang di amankan 1 unit mobil,1 handphone serta buku rekening”katanya, Senin ( 17/10/2022).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan semua yang berhubungan dengan tindak Pidana.
“Tentu semua yang berhubungan dengan Tindak pidana,”Pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Winda Ali alias indah ceng sebagai Tersangka dalam kasus arisan online.
Indah Ceng di duga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan Membuat arisan serta mengumpulkan orang-orang melalui media sosial dan pemenangnya pun diundi melalui medsos
Kemudian tersangka sengaja membuat arisan itu macet di tengah jalan dan orang orang yang belum naik tidak lagi dibayarkan. (Tim)












