Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

Di Duga PJ Motor Curian, SA Warga Takalala Terancam 4 Tahun Bui 

×

Di Duga PJ Motor Curian, SA Warga Takalala Terancam 4 Tahun Bui 

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG — Polisi  menetapkan  SA Warga Takalala, Kelurahan T.Rarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, sebagai tersangka, dalam kasus pencurian bermotor yang melibatkan Js Oknum pol PP  Pemda Soppeng. Lelaki yang memiliki usaha titip gadai ini, di duga kuat sebagai PJ (Penada Red)  motor curian.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan, SA di duga menerima barang  hasil dari kejahatan.

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, sesuai Pasal 480, pihaknya telah menemukan 2 alat bukti, sehingga di tingkatkan ke penyidikan.

” SA di duga menerima barang hasil dari kejahatan,”ungkapnya saat di temui di ruang kerjanya, Jum,at (7/10/2022).

Menurut irvan, atas perbuatanya, SA telah di tetapkan sebagai tersangka selaku Pj dalam kasus ini.

“Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk di tindak lanjuti,”paparnya.

Ia menambahkan, SA dikenakan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.

Sekedar diketahui, Dalam kasus ini, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka karena dinilai koperatif. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *