Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor Polres Soppeng beberapa waktu lalu. Hari ini (Kamis Red) Kades Laringgi MY resmi di Terungku (penjara)
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono membenarkan hal tersebut. Diakuinya, MY di tahan tadi sekitar pukul 18.40.
“Saat ini sudah kami titip di Rutan Soppeng,”katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/1/2020).
Senada yang di ucapkan kepala Rutan soppeng Hendrik.
Disebutkanya, Kades Laringgi sekitar magrib, diatar langsung penyidik dan dititip di rutan kelas llB Watansoppeng.
“MY ditempatkan di mapenaling kamar 1,”ujarnya.
Sekedar diketahui MY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi. Dengan dugaan kerugian Negara ditaksir senilai Rp 931 juta.
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)