M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Hukum & Kriminal

Curi Motor, FM Terancam 9 Tahun Bui 

52
×

Curi Motor, FM Terancam 9 Tahun Bui 

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse kriminal Polres Soppeng menggulung tersangka pencurian bermotor di Tondang salo, Desa Kessing, Kecamatan Donri donri.

Tersangka diketahui berinisial FM warga Lamajekko. polisi membekuk lelaki 18 Tahun tersebut di Madining, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marioriawa.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka berhasil membawah satu unit kendaraan roda dua Honda NF yang terparkir dibawah kolom rumah korban.

“Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya,”kata Ridwan, Selasa (6/6)2023).

Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit motor NF sebagai Barang Bukti (BB).

“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke 3 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,”tutup Ridwan.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>