Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse kriminal Polres Soppeng menggulung tersangka pencurian bermotor di Tondang salo, Desa Kessing, Kecamatan Donri donri.
Tersangka diketahui berinisial FM warga Lamajekko. polisi membekuk lelaki 18 Tahun tersebut di Madining, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marioriawa.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka berhasil membawah satu unit kendaraan roda dua Honda NF yang terparkir dibawah kolom rumah korban.
“Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya,”kata Ridwan, Selasa (6/6)2023).
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 1 unit motor NF sebagai Barang Bukti (BB).
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) butir ke 3 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,”tutup Ridwan.
Hen