SY pelaku pencurian dan pemberatan (duduk) bersama barang bukti
KABAR-SATU,SOPPENG — Tim khusus (timsus) Reserse mobile (Resmob) Polres Soppeng, membekuk SY alias EP pelaku pencurian dengan pemberaratan.
Kasatreskrim Polres Soeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, warga Madining, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marioriawa itu, dibekuk polisi di Di BTN Malaka Sari, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata Sabtu kemarin.
Menurutnya, terduga pelaku melalukan aksinya dengan membongkar warung ataupun toko, dimana dilaksanakan disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan.
Kata dia, menurut keterangan pelaku, ia melakukan aksinya di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang ada di Kecamatan Lalabata diantranya, Malaka, kelurahan Lapajung, bila selatan. Sementara, di Lawo kelurahan ompo pelaku melakukan aksinya 2 kali.
“Ini Pelaku yang sama di 5 TKP Pencurian dengan Pemberatan selama Pandemi,”katanya melalui pesan singkat WhatsApp,Minggu (17/5/2020).
Amri menuturkan, saat petugas meminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara dimana ia (pelaku red) melakukan aksinya. Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menunjukkan TKP yang salah.
Bahkan sambungnya, pelaku mencoba melarikan diri, polisi pun memberikan tembakan peringatan, namun tak di indahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan membak tepat di kaki kiri.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri saat di tangkap,”ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sembako dan perabot dapur seperti Tabung Gas dan Kompor Gas.
Akibat perbuatanya pelaku di kenakan pasal 365 Subsider 363 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan ancaman hukuman 7 sampai 12 Tahun penjara.
“Saat ini pelaku sedang kami periksa dalam rangka pengembangan oleh penyidik,”kuncinya. (Hr)