Pelaku Muh Habibi abdillah (foto humas Polda sulsel)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Muh Habibi abdillag (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalanya, warga jalan. tigu no 11 Makassar ini,diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaanya, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku,”katanya.
Ia menyebutkan dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 Unit Motor yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Sementara Kabid humas Polda sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan, dari hasil interogasi, benar pelaku curas (Habibi red), telah melakukan pencurian dengan Cara mengancam korbanya dengan sebilah parang bersama temanya Akbar.S.
Serta lanjutnya, berhasil merampas satu Unit Hp merek Iphone 6 warna pink, pada tanggal 23 Juni 2020 dijalan poros moncongloe ballapati, desa moncongloe Kabupaten Maros.
“Anggota Resmob berkoordinasi dengan Polsek Moncongloe Polres Maros, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,”tutupnya. (**)