Pelaku hipnotis Nurhadea saat diamankan petugas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko mengatakan, wanita 49 Tahun itu, di bekuk atas dasar laporan pengadun nomor: SPKT/Restabes Makassar/Sek Tamalanrea,tanggal 6 Desember 2029.
Menurutnya, Nurhadea (pelaku red), dibekuk berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, bahwa diduga pelaku sedang berada di jalan Poros Asrama Haji Kecamata Mandai, Kabupate Maros, anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),serta mengamankan pelaku.
“Pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.,” Kata Didik.
Sementara Kabid Humas polda Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan hipnotis di jalan perintis kemerdekaan.
“Jadi pelaku melakukan aksinya dengan cara mendekati korbanya yang sedang berdiri dan mengajak korban untuk berbicara, setelah korban terhipnotos, pelaku mengambil uang dan perhiasan milik korban,” terang Ibrahim.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti berupa HP Samsung Warna Hitam, HP Asus Warna Biru, KTP dan Kartu-Kartu Lainnya.(**)












