Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG –. Enam pelaku pencurian ratusan tabung Gas 3 Kg terancam 7 Tahun penjara.
Mereka harus merasakan dinginya jeruji besi pasca di bekuk satuan Reserse kriminal pada kamis (18/5/2023) kemarin.
Mereka adalah Muhammad Zahra Fauzi Alias Fuzi (17) Bin Anar warga jalan Lamumpatue, Kelurahan Botto, Gayu rafi ansari (16) Alias Gayu Bin Rustam warga Camba Kabupaten Maros, Muhammad afjan (17) Alias Aan Bin Bahdar warga Dabbare Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Syaifuddin (38) Alias Empong Bin Sennang warga Madining, Kelurahan Attang Salo, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Reski saputra (18) Alias Kinto Bin Ride warga Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Gifari ramadhan(17) Alias Cundung Bin Astaman warga Lolloe, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan menuturkan ke enamnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 7 Tahun Bui.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e atau pasal 362 tentang pencurian,”Terang Ridwan Jum,at (19/5/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, 3 unit kendaraan roda empat berbagai jenis serta ratusan tabung gas 3 Kg.
Hen