Daerah

Kasus Suket PJ Kaleko’mara, Ahli Waris Sah Gugat ke Pengadilan Negeri Takalar

×

Kasus Suket PJ Kaleko’mara, Ahli Waris Sah Gugat ke Pengadilan Negeri Takalar

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,TAKALAR —- Polemik Sengketa atas kepemilikan lahan di Desa Kalekomara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, terpaksa harus bergulir di Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya, adanya unsur tindakan melawan hukum.

Menurut Ahli waris pemilik sah Amiruddin Daeng Nulung, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum, setelah dirinya mengetahui Penjabat (PJ) kepala Desa Kalekomara, Baharuddin, menerbitkan Surat Keterangan (Suket), garapan tanah, terhadap salah seorang keluarga yang diduga bukan pemilik sah, diatas tanah seluas 7,4 hektare.

“Kami terpaksa menggugat nama yang tertera di Surat Garapan, juga menggugat PJ kepala desa Kalekomara, karena menerbitkan Suket garapan tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris, dari Bandera Daeng Rate, padahal kami adalah pemilik sah dari lahan tersebut berdasarkan rinci,” kata ahli waris Bendera Daeng Rate, Amiruddin Daeng Nulung di kantor PN Takalar, Kamis (27/5/2021).

Menurut Amiruddin, pihaknya tidak mungkin melakukan gugatan ke PN Takalar, tanpa disertai alat bukti yang kuat.

“Alhasil sidang mediasi hari ini baik kami selaku pihak penggugat dan tergugat diberi jedah waktu menempuh jalur mediasi selama sepekan untuk memutuskan apakah kasus ini lanjut atau damai,” pungkasnya.

Sementara, Pj kepala desa Kalekomara, Baharuddin saat dikonfirmasi, membenarkan telah membuat surat keterangan (Suket), garapan tanah yang saat ini dikuasai Muhammad Amir, Hasnawati Daeng Paning, Subhan Daeng Talli, dan Hadira, Daeng Ngimi yang digugat oleh Amiruddin Daeng Nulung.

“Saya membuat Suket garapan tanah karena itu permintaan dari pihak BPN Takalar. Dimana tanah yang telah diukur oleh BPN harus dilampirkan Suket garapan dari Pemerintah setempat,” kata Baharuddin.

Di tempat terpisah, bagian hubungan masyarakat (Humas) PN Takalar Nur Rahman Fuadi yang juga Hakim PN Takalar membenarkan, adanya pengajuan perkara sengketa lahan keluarga yang saat ini telah memasuki tahap mediasi di PN Takalar.

“Sidang gugatan ini telah memasuki tahap sidang ketiga, dengan agenda mediasi, dengan gugutan perbuatan melawan hukum,” kata Nur Rahman Fuadi. (Hen/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Sekda Takalar Buka Seminar Hukum LKBH Minasa Keadilan,…