Foto (ist)
Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka, usai diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Suwarni Wahab mengatakan, JN ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan AMDK yang ada di PDAM Takalar.
“Iya saat ini kami sudah menahan dua tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pada proyek pembangunan Pabrik dan pengadaan mesin AMDK tahun 2018,” katanya Selasa (6/4/2021).
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bantaeng ini menegaskan, pihaknya terus bekerja dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
“Kami bekerja selama kurun waktu 30 hari dan telah menetapkan dua tersangka. Mengenai keberadaan badan pengawas PDAM masih dalam tahap pendalaman, dan tambahan tersangka masih memungkinkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Takalar juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial T, dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.
diduga berperan sebagai Direktur PT Laa Tahzan atau rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan, pengadaan pabrik AMDK di PDAM.
Didugam kuat mesin yang digunakan tersangka T pada proyek pembangunan, pengadaan AMDK di PDAM Takalar, adalah mesin bekas, sehingga negara dirugikan Rp1,2 miliar. (Rif)