foto kasubag humas polres soppeng (ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Seorang pria berinisial D (48), warga Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng harus berhadapan dengan jeratan hukum setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,33 gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan terjadi di depan Kantor Bupati Soppeng beberapa waktu lalu, setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Aksi cepat petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Haryadi mengungkapkan hasil interrogasi terhadap tersangka. Mengejutkan, sabu yang dimiliki D ternyata dibeli melalui aplikasi WhatsApp dari kontak bernama “Bete Mts”.
“Untuk sementara keterangan pelaku, sabu dibeli untuk digunakan,” ujar AKP Haryadi, Rabu (3/9/2025).
Dalam pengakuannya, D mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp400 ribu. Modus pembelian melalui media sosial ini menunjukkan semakin canggihnya jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan teknologi digital.
Saat ini, tersangka D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama terkait identitas penjual berinisial “Bete Mts” yang diduga masih berkeliaran.
Hen/Adr