Foto ilustrasi (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan seruan agar seluruh sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara daring mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/1197/DIKBUD/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Surahman.
Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/DISDIK/2025 tanggal 31 Agustus 2025 tentang Himbauan Pembelajaran Online.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan sebagai antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Andi Sumaggerukka Senin (1/9/2025) mengatakan, Dalam surat edaran dijelaskan, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA baik negeri maupun swasta wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh selama periode yang ditentukan.
“Selain itu, guru, penilik, dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif dengan memperhatikan capaian kompetensi peserta didik. Mereka juga diwajibkan melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal melalui pemanfaatan berbagai platform daring.”kata Andi Sumanggerukka menirukan isi surat edaran tersebut.
Hen