ilustrasi (int)
KABAR-SATU, SOPPENG — Masalah baru kembali muncul terkait berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Agus penjaga sekolah di SDN 257 Akalibatue, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Nama Agus kini tidak lagi terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik Red) sekolah dan diduga dikeluarkan atas perintah kepala sekolah.
Susi putri Agus menuturkan, ayahnya telah dikeluarkan dari sistem Dapodik sekolah berdasarkan informasi yang diperolehnya dari operator sekolah melalui percakapan daring.
“Saya chat dengan operatornya, dia bilang nama ayahku sudah dikeluarkan di Dapodik atas permintaan kepala sekolah,” ujar Susi.
Susi mempertanyakan kewenangan pihak sekolah untuk mengeluarkan nama seseorang dari Dapodik secara sepihak tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Ketika menanyakan hal tersebut kepada operator, ia diminta untuk bertanya langsung kepada kepala sekolah.
“Tanya saja ke kepala sekolah, saya bekerja sesuai perintah kepala sekolah,” kata Susi menirukan respon operator sekolah.
Kepala Sekolah SDN 257 Akalibatue Aras menyebut, nama Agus memang dikeluarkan dari Dapodik atas perintahnya. Ia menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut melalui pesan WhatsApp Jumat (26/9/2025).
“Agus tidak pernah melaksanakan tugas tiga hari dan seterusnya. Maka dari itu Agus dihentikan bekerja di sekolah serta gajinya dihentikan juga,” jelasnya.
Aras menambahkan, penghentian kerja mengharuskan pengeluaran nama dari sistem Dapodik karena jika masih terdaftar, maka personil tersebut dianggap masih aktif bekerja.
“Kalau dihentikan maka harus dikeluarkan di Dapodik. Kalau masih terdaftar maka personil itu tidak dihentikan karena masih terdaftar namanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng Nur Alim menuturkan, keluarga Agus pernah menyampaikan keinginan untuk pindah sekolah saat menghadap ke kantornya.
“Saya sarankan untuk cari sekolah yang mau dimasuki, apa mau menerima. Kalau bersedia dilaporkan ke saya,” kata Nur Alim.
Ia menjelaskan, nama Agus sebenarnya sudah pernah terdata di Dapodik, namun kepala sekolah tidak memberikan tanda tangan karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja.
Hen.