Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Hukum & Kriminal

Basta Ditangkap di Pasar Takalala Bawa 0,57 Gram Sabu

×

Basta Ditangkap di Pasar Takalala Bawa 0,57 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan Basta (46) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Pasar Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.Senin (10/25) kemarin.

Kasi Humas Polres Soppeng, AKP Husain, mengatakan, berdasarkan informasi dari kasat Narkoba AKP Hariyadi dalam penangkapan itu, petugas berhasil menangkap tangan pelaku yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

“Pelaku tertangkap tangan di Pasar Takalala dengan barang bukti berupa dua shaset narkotika jenis sabu,” ujar Husaini, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik Sat Narkoba polres Soppeng warga, Ungatana Desa Gattarengmengakui ini mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya. Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibeli dari seorang penjual sabu yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan total berat sabu sekitar 0,57 gram. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 120.000 sebagai barang bukti,” pungkas Husain.

terkait kasus ini, penyidik Sat Narkoba Polres Soppeng telah memeriksa tiga saksi yang diduga mengetahui aktivitas terduga pelaku.

“Pelaku kami dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.”tututrnya.

Hen



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page