kedua tersangka saat digiring ke rutan kelas II B Watansoppeng (foto ono)
KABAR-SATU,SOPPENG, — Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran Kredit Usaha pada salah satu Bank berpelat merah di Kabupaten Soppeng, Senin (6/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin melalui Kepala Seksi Intelijen Rekafit menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni NM yang merupakan pegawai bank dengan jabatan Mantri, dan RR yang berperan sebagai perantara kredit (calo Red).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan bukti yang cukup, dimana dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” terang Rekafit saat di di temui usai pres rilis.
Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap NM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.
Sedangkan lanjutnya, untuk RR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tertanggal 06 Januari 2025.
“Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi kredit topengan dan kredit tempilan.”pungkasnya.
Ia menyebut, dalam skema kredit topengan, tersangka RR dengan sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain, dimana dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RR.
Sedangkan dalam skema kredit tempilan, tersangka RR mengajukan kredit atas nama orang lain dimana sebagian dana pencairan digunakan oleh debitur dan sebagian lainnya digunakan oleh tersangka RR.
“Tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan-pengajuan kredit tersebut tanpa melalui prosedur yang seharusnya, dimana atas hal tersebut tersangka RR memperoleh fee atau komisi dari nasabah.”terangnya.
Rekafit menyebut, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000.000,00.
Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsidair.
“Kedua tersangka di ancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.”tuturnya.
“Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk tersangka NM dan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 untuk tersangka RR, keduanya tertanggal 06 Januari 2025.”ujar Rekafit menambahkan,
Hen












